NOVA.id - Usai dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Steve Emmanuel kini bebas dari ancaman hukuman mati.
Pada sidang putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, (16/07), membacakan hasil vonis.
Namun demikian, pihak Steve Emmanuel mengaku berupaya mengajukan banding.
Baca Juga: Stop Jadi Perempuan Sein Kanan tapi Belok Kiri, Ini 4 Cara Agar Bugar dan Konsentrasi Naik Motor
Sang adik, Karenina Sunny juga keberatan jika kakaknya dihukum kurung selama 9 tahun.
Melansir dari tayangan Pagi-Pagi Pasti Happy dalam YouTube TRANS TV Official, Rabu, (17/07), begini ungkapan hati Karenina Sunny atas kondisi Steve Emmanuel.
Menurutnya, Steve Emmanuel mengidap gangguan psikologis Obsessive Compulsive Disorder atau OCD sejak kecil.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR