NOVA.id - Usai dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Steve Emmanuel kini bebas dari ancaman hukuman mati.
Pada sidang putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, (16/07), membacakan hasil vonis.
Namun demikian, pihak Steve Emmanuel mengaku berupaya mengajukan banding.
Baca Juga: Stop Jadi Perempuan Sein Kanan tapi Belok Kiri, Ini 4 Cara Agar Bugar dan Konsentrasi Naik Motor
Sang adik, Karenina Sunny juga keberatan jika kakaknya dihukum kurung selama 9 tahun.
Melansir dari tayangan Pagi-Pagi Pasti Happy dalam YouTube TRANS TV Official, Rabu, (17/07), begini ungkapan hati Karenina Sunny atas kondisi Steve Emmanuel.
Menurutnya, Steve Emmanuel mengidap gangguan psikologis Obsessive Compulsive Disorder atau OCD sejak kecil.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR