Hal ini pun akhirnya beruntut panjang bahkan sampai naik ke meja hijau, Daisy Fajarina menggaet 2 kuasa hukum, Afrian Bondjol ”Boy” dari OC Kaligis & Associates, dan pengacara keluarga, Yuri Darmas.
Melansir dari Tribun Solo, Boy menunjukkan bukti rekaman suara Mano saat menelepon ibunya, fotokopian surat keterangan dokter Naek L Tobing, dan fotokopi surat Mano buat Tengku Fakhry.
Berkas-berkas tersebut dibuat saat Mano kabur ke Indonesia, antara Oktober 2008-Februari 2009.
Baca Juga: Dihadapan Anak dan Cucu, Nunung dan Suami Ditangkap Polisi karena Narkoba
Dalam surat keterangan pemeriksaannya, akhir Februari 2009, dr Naek L Tobing mengungkapkan adanya kekerasan seksual yang dilakukan Tengku Fakhry terhadap Mano.
Dalam suratnya kepada Fakhry, Mano menuliskan bahwa Fakhry telah menyakiti dirinya di malam pertama pernikahan mereka dengan memaksa untuk berhubungan intim, padahal Mano sedang menstruasi.
Padahal seperti yang kita ketahui, saat seorang perempuan dalam masa menstruasi artinya tidak diperbolehkan untuk melakukan hubungan intim karena dapat berakibat fatal pada kesehatannya.
Source | : | Gridhealth.id |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR