NOVA.id - Aktor muda Jefri Nichol ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (22/07) atas kepemilikan ganja.
Jefri ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan ditemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkas.
Baca Juga: Jefri Nichol Ungkap Alasannya Pakai Ganja, Polisi Beberkan Hukuman Berat yang Mengancam Sang Aktor
Selain itu, tes urine yang dilakukan Jefri, terbukti positif menggunakan ganja.
Jefri Nichol ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR