1. Identitikasi tindak pelecehan seksual terhadap kita.
2. Merasa tak nyaman dengan tindakan pelecehan yang dilakukan.
3. Tindakan tak sesuai dengan norma berlaku umum dan menjatuhkan harkat perempuan.
Baca Juga: Diduga Menggelapkan 32 Mobil Kredit, Pablo Benua Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan
4. Kumpulkan barang bukti, misalnya rekaman atau alat bukti lain yang menguatkan argumen kita.
5. Hubungi lembaga pendamping untuk mendapatkan dukungan, serta memberikan penjelasan detail dan benar tentang peristiwa itu.
6. Bersama lembaga pendamping, ikut menempuh proses hukum. (*)
Siti Sarah Nurhayati/Muhamad Yunus
Source | : | Tabloid Nova |
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR