NOVA.id - Kasus pelecehan seksual Baiq Nuril Maknum, justru membawanya terjerat UU ITE pasal 27 ayat (1) jo. pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Mantan guru honorer di salah satu SMA Negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat, terbukti menyebarkan hasil rekaman telepon bukti pelecehan seksual yang ia alami.
Nah, biar tak ikut terjerat UU ITE seperti Baiq Nuril, yuk simak tips yang dirangkum dari Tabloid NOVA terbaru edisi 1639, terbit 22-28 Juli 2019.
Baca Juga: Stop Jadi Perempuan Sein Kanan tapi Belok Kiri, Ini 4 Cara Agar Bugar dan Konsentrasi Naik Motor
1. Pahami Bagian Utama UU ITE
Menurut pengamat hukum Dr. Flora Dianti, S.H, M.H, kita harus bisa memahami UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan mempelajari dan membacanya.
Diketahui, terdapat tiga bagian utama yang harus kita baca, yaitu Bab I tentang ketentuan umum, Bab VII tentang perbuatan yang dilarang, dan Bab XI tentang ketentuan pidana.
Kita pelajari dengan seksama terutama tentang perbuatan yang dilarang dan ketentuan pidananya, karena tidak ada penghapus pidana dengan alasan tidak tahu peraturan.
Baca Juga: Wah, Zenius Education Luncurkan Aplikasi Revolusi Belajar Masa Kini
2. Sortir dan Verifikasi Pesan Sebelum Menyebarkannya
Menurut Pasal 45 ayat (1) dan (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2), ancaman hukuman atas pelanggaran UU ITE bisa dijerat pidana penjara sampai 6 tahun dengan denda satu milliar rupiah lo.
Selain harus mencermati dan memahami semua perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, kita juga harus berhati-hati menggunakan teknologi informasi, agar tidak melanggar hak orang lain.
Pastikan kita menyortir dan memverifikasi sebuah pesan dan informasi sebelum menyebarkannya.
Baca Juga: Konsumsi Ganja Bareng Jefri Nichol, Seorang Sutradara Juga Ikut Diciduk Polisi
Lalu, bagaimana jika kita mengalami kasus pelecehan seksual seperti Baiq Nuril dan ingin melaporkannya?
Saat berbincang dengan NOVA beberapa waktu lalu, Sri Nurherwati, Komisioner Komnas Perempuan sempat memberikan tahapan jika ingin melapor tanpa terjerat UU ITE.
Yuk, disimak tahapannya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Jelang Ulang Tahun, Pelapor Kriss Hatta: Biar Tiup Lilin di Dalam
1. Identitikasi tindak pelecehan seksual terhadap kita.
2. Merasa tak nyaman dengan tindakan pelecehan yang dilakukan.
3. Tindakan tak sesuai dengan norma berlaku umum dan menjatuhkan harkat perempuan.
Baca Juga: Diduga Menggelapkan 32 Mobil Kredit, Pablo Benua Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan
4. Kumpulkan barang bukti, misalnya rekaman atau alat bukti lain yang menguatkan argumen kita.
5. Hubungi lembaga pendamping untuk mendapatkan dukungan, serta memberikan penjelasan detail dan benar tentang peristiwa itu.
6. Bersama lembaga pendamping, ikut menempuh proses hukum. (*)
Siti Sarah Nurhayati/Muhamad Yunus
Source | : | Tabloid Nova |
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR