NOVA.id - Setelah penangkapan Nunung dilakukan pada Jumat (19/07) lalu, kini polisi berhasil menemukan pemasok sabu kepada sang komedian.
Informasi ini didapatkan dari penyalur yang memberikan narkoba kepada Nunung bernama Hery alias Tabu.
Dari keterangan Hery, polisi mengetahui inisial E sebagai pemasok sabu.
Baca Juga: Jefri Nichol Terciduk Makan Nasi Bungkus di Tahanan Bersama 2 Aktor Kondang
Ternyata E merupakan narapidana yang saat ini masih mendekam di Lapas Bogor, Jawa Barat.
E juga merupakan narapidana kasus narkoba dan saat ini masih menjalani proses hukuman.
E mampu mengendalikan peredaran narkoba karena memiliki ponsel bahkan polisi menemukan barang bukti sabu.
"Telah kita lakukan pemeriksaan, bahwa dia mendapatkan barang dari tersangka E, DPO E," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, dikutip dari Kompas TV pada Kamis (25/07).
"Setelah kita lakukan identifikasi, dia ada di mana kita berhasil mendapatkan yang bersangkutan, bahwa dia berada di salah satu lapas di Jakarta," jelasnya.
Nunung sendiri ditangkap dengan sang suami di rumahnya di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,36 gram.
Nunung juga sempat membuang barang bukti sabu seberat 2 gram ke dalam toilet saat penggerebekan.
Nunung dan sang suami ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Konsumsi Ganja Bareng Jefri Nichol, Seorang Sutradara Juga Ikut Diciduk Polisi
Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (*)
Source | : | Kompas TV,Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR