Jefri mengaku bahwa dirinya sendiri yang memesan barang tersebut kepada T.
"Setelah kami lakukan interograsi, JN mengaku sebenarnya 6,01 gram (ganja) itu dia sendiri yang meminta kepada DPO T itu," tutur Vivick.
Dari interogasi yang dilakukan, T merupakan teman lama yang sudah lama tidak bertemu.
Baik Jefri Nichol maupun Robby Ertanto (RE) dijerat pasal 111 ayat 1Sub Pasal 127 ayat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR