NOVA.id - Setelah penangkapan Jefri Nichol dilakukan pada Senin (22/07) tengah malam karena kasus narkoba kini giliran seorang sutradara bernama Robby Ertanto (RE) ikut diciduk pihak kepolisian.
Robby Ertanto (RE) merupakan sutradara yang sempat menikmati ganja bersama Jefri Nichol.
Sutradara tersebut ditangkap di rumahnya pada Selasa (23/07) dengan barang bukti ganja seberat 15 gram.
Baca Juga: Sempat Kena Teror Mistis di Rumah, Kini Giliran Tempat Usaha Ruben Onsu yang Kerap Dapat Teror
Rupanya, Robby telah mengonsumsi ganja sejak bulan Maret 2019 lalu.
Keduanya mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang masih menjadi DPO berinisial T.
Jefri Nichol sendiri mengaku bahwa dirinya tertarik menggunakan ganja, dan bukan karena pengaruh orang lain.
"Kalau dari pengakuan JN sih enggak. Cuma dari JN sendiri dia hanya menyampaikan keluh kesahnya ya mungkin dia tertarik untuk menggunakan itu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung.
Baca Juga: Amnesti Disetujui DPR, Baiq Nuril: Jangan Sampai Ada yang Seperti Saya, Ini Menyakitkan Sekali
Jefri mengaku bahwa dirinya sendiri yang memesan barang tersebut kepada T.
"Setelah kami lakukan interograsi, JN mengaku sebenarnya 6,01 gram (ganja) itu dia sendiri yang meminta kepada DPO T itu," tutur Vivick.
Dari interogasi yang dilakukan, T merupakan teman lama yang sudah lama tidak bertemu.
Baik Jefri Nichol maupun Robby Ertanto (RE) dijerat pasal 111 ayat 1Sub Pasal 127 ayat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR