Baca Juga: Irwansyah Terciduk Polisi Gara-Gara Bubur, Coba Bikin Sendiri Pakai Resep Mudah Ini yuk!
"Ketika pernah menikah secara agama, secara siri terus kemudian secara negara. Dan kemudian ketika refersi itu untuk mengucapkan ijab kabul lagi tidak jadi masalah," kata Ustaz Munawir dilansir TribunnewsBogor.com.
Lebih lanjut, sang ustaz pun memberikan penjelasannya terkait dengan alasan diperbolehkannya mengulang ijab kabul pada pernikahan resmi di depan KUA.
"Tujuannya biar tidak ada rasa uneg-uneg yang tidak nyaman. Setelah itu (nikah siri) dihabarkan, di dalam resepsi mengucapkan ijab dan kabul lagi, itu diperbolehkan dan juga tidak apa-apa," sambung sang ustaz. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | YouTube,tribun bogor,GridPop |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR