Pernyataan tersebut telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan.
Atas laporan itu Galih disebut telah melanggar Pasal 27 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 3, dan Pasal 45 Ayat 1, Pasal 310 dan 311 KUHP UU ITE dan UU KUHP.
Saat ini, Rey Utami tengah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani masa tahanan.
Kini merasakan dinginnya tidur di penjara, Rey Utami berniat untuk memakai hijab.
Rey Utami merasa sangat bersalah dan menyesal atas kasus ikan asin yang kini menjerat dirinya.
Rey Utami, seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukumnya, ingin menjadi sosok yang lebih baik.
KOMENTAR