NOVA.id - Kini penyanyi cantik Katy Perry tengah berurusan dengan hukum.
Pasalnya ia dituding menjiplak lagu seorang rapper musik rohani, Marcus Gray berjudul Joyful Noise.
Hal ini pun membuat rapper yang memiliki nama panggung Flame tersebut menggugat Katy Perry dan rekan-rekannya.
Baca Juga: Dapat Surat Permintaan Maaf dari Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq: Waktu Aku Menderita Kalian ke Mana?
Mengikuti persidangan selama sepekan, juri di pengadilan menyatakan jika Katy Perry bersalah atas hal tersebut.
Associated Press melaporkan jika Katy Perry, co-penulis Sarah Hudson, Capitol Records, serta produser Dr. Luke, Max, dan Circut dinyatakan harus bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta karena kesamaan tunggal dengan lagu lain.
Juri juga mendapati jika Katy Perry dan rekan-rekannya bersalah karena menyalin atau menjiplak lagu Joyful Noise.
Baca Juga: Smartphone hingga Makanan yang Dikonsumsi Bisa Pengaruhi Kesehatan Mental Kita lo!
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR