Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara.
Belum kapok, Rio kembali ditangkap pada 13 Agustus 2017 saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi.
Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Grid.ID,Tribunnews |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR