"Dan saya mengucapkan maaf sekali untuk istri saya, orang tua, keluarga, dan orang orang terdekat. Karena tidak selayaknya saya seperti ini," tutur Rio.
Rio Reifan ditangkap untuk ketiga kalinya atas kasus penggunaan narkoba pada Selesa (13/08) di kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Rio ditangkap bersama dengan dua rekannya, namun hanya ia yang positif menggunakan sabu dan amfetamin, sedangkan rekannya negatif.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram, sedotan, bungkus rokok dan korek api.
Ia juga diduga telah melakukan percobaan penghilangan barang bukti sabu, dengan membakarnya. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR