"Enggak, itu belum ada. Belum ada pembebasan," ucapnya.
Sebab, hingga kini berkas dari kliennya itu juga masih dalam proses.
"Untuk saat ini masih ditahan, kemarin informasi dalam penelitian itu berkas penyidik," kata Rihat.
Baca Juga: Tahun Baru Islam Jatuh Pada 1 September 2019, Malam 1 Suro Ini Dikeramatkan oleh Masyarakat Jawa
Rihat menambahkan bila nanti masa penahanan kliennya telah habis, kliennya bisa saja dibebaskan sembari menunggu kasusnya disidangkan.
"Kalau misalnya masa tahanan (yang sudah) perpanjang dan belum P21 ya dia bisa bebas, tapi dia bebas itu lepas dari tahanan tapi berkas tetap jalan," ujar Rihat.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menahan tiga tersangka dalam kasus video ikan asin ini yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan suami istri Pablo Benoa dan Rey Utami, sejak Jumat (12/07).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Jenny |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR