NOVA.id - Galih Ginanjar yang terjerat kasus ikan asin atas penghinaan terhadap Fairuz A Rafiq kini mendekam di sel penjara.
Hari ini tepat, 31 hari Galih Ginanjar mendekam di rutan Polda Metro Jaya.
Ia menjalani masa tahanan sejak Jumat, 12 Juli 2019 pagi hari dan menanti akan bebas dari penjara.
Baca Juga: Yuk, Coba 3 Ide Me Time Ini agar Weekend Makin Seru
Sempat ada isu bebas hari ini, kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat memberikan penjelasan sebagai berikut.
"Enggak (bebas). 40 hari itu jatuhnya di tanggal 9 (September) bulan depan," ujar Rihat.
Menurutnya, Galih tak akan dibebaskan hari ini.
Baca Juga: Otobursa Tumplek Blek 2019 Resmi Dibuka, Ini Keseruan Rangkaian Kegiatan yang Digelar
"Enggak, itu belum ada. Belum ada pembebasan," ucapnya.
Sebab, hingga kini berkas dari kliennya itu juga masih dalam proses.
"Untuk saat ini masih ditahan, kemarin informasi dalam penelitian itu berkas penyidik," kata Rihat.
Baca Juga: Tahun Baru Islam Jatuh Pada 1 September 2019, Malam 1 Suro Ini Dikeramatkan oleh Masyarakat Jawa
Rihat menambahkan bila nanti masa penahanan kliennya telah habis, kliennya bisa saja dibebaskan sembari menunggu kasusnya disidangkan.
"Kalau misalnya masa tahanan (yang sudah) perpanjang dan belum P21 ya dia bisa bebas, tapi dia bebas itu lepas dari tahanan tapi berkas tetap jalan," ujar Rihat.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menahan tiga tersangka dalam kasus video ikan asin ini yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan suami istri Pablo Benoa dan Rey Utami, sejak Jumat (12/07).
Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.
Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.
Hanya 10 hari kemudian, Galih mendekam di penjara hingga saat ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Galih Ginanjar Sudah Jalani 40 Hari Masa Tahanan, Bebas Hari Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Jenny |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR