NOVA.id - Jefri Nichol menjalani sidang pertama dari kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (09/09) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikawal oleh petugas kejaksaan, Jefri menuju ruang tahanan dengan tangan yang diborgol.
Tak banyak kata yang diucapkan aktor ini saat ditanya oleh para wartawan yang menantinya.
Baca Juga: Sandra Dewi Umumkan Kelahiran Anak Keduanya 7 Hari Setelah Persalinan, Mirip Siapa ya?
"Alhamdulillah baik, doain ya," kata Jefri Nichol saat ditanya mengenai keadaannya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses rehabilitasinya berlangsung lancar.
Sebelumnya, Jefri Nichol memang meminta untuk direhabilitasi, dan polisi mengabulkan permohonan tersebut.
Baca Juga: Usai Unggah Video Vulgar Nikita Mirzani, Anak Angkat Elza Syarief Justru Mohon Maaf pada Sang Bunda
Jefri akhirnya direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Jefri Nichol ditangkap atas kepemilikan ganja pada Senin (22/07) tengah malam.
Ia ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dan ditemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkas.
Baca Juga: Bebby Fey Ungkap Barang Bukti Pelecehan Seksual yang Ia Alami
Tak hanya Jefri Nichol, seorang sutradara yang sempat mengkonsumsi ganja bersamanya pun ikut diciduk sehari setelah sang aktor ditangkap.
Karena hal tersebut Jefri Nichol disangkakan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.
Ia mendapatkan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR