Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah.
Tepatnya dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/09).
Baca Juga: Shandy Aulia Kerap Dituding Tampil Kelewat Seksi, Sang Suami Beri Tanggapan Santai
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Baca Juga: Ramal Hubungan Verrell Bramasta dan Febby Rastanty, Denny Darko: Nggak Mustahil Mereka akan Nikah!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Jenny |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR