Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Imam Nahrawi yang memiliki istri dengan paras cantik ini pun kemungkinan akan mendekam di penjara jika terbukti melakukan korupsi.
Jika terbukti benar, tentu korupsi Imam Nahrawi ini semakin menodai kepemimpinan di Indonesia terutama dunia olahraga. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Jenny |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR