Itu sah-sah saja, asal kemudian diurus sesuai aturan yang berlaku.
Pastikan juga kedua belah pihak tak ada yang merasa tertekan.
“Jika ada transaksi uang dan salah satu pihak berada di bawah tekanan, itu bisa dikenakan pasal perdagangan anak, lho.
"Istilahnya seperti ijon gitu,” kata Rita Pranawati MA, KPAI Bidang Pengasuhan kepada NOVA, Selasa (3/9).
Diakui Rita, banyak pasangan yang melakukan adopsi alias pengangkatan anak, namun mereka yang tahu aturannya boleh dibilang terbatas.
Padahal proses pengangkatan anak ini tak segampang yang dikira orang.
Kata Rita, pengangkatan anak itu kan mengalihkan pengasuhan dari orangtua kandung ke orang lain secara permanen.
“Jadi harus dipastikan bahwa anak yang diangkat akan diasuh dengan baik,” ingat Rita.
Nah, siap mengadopsi anak? (*)
Source | : | Tabloid Nova |
Penulis | : | Muhamad Yunus |
Editor | : | Indira D. Saraswaty |
KOMENTAR