Nanti akan ada Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA), yang bertugas memeriksa persyaratan hingga mengabulkan proses adopsinya.
Jika ingin mengadopsi anak dari orangtuanya yang sudah dikenal atau cota sudah memilih calon anak di panti asuhan, misalnya, biasanya cota harus melewati proses pengasuhan dulu selama 6 bulan.
Setelah itu ada pekerja sosial (peksos) yang datang ke rumah untuk melihat, apakah keluarga cota memenuhi syarat mengasuh atau tidak.
Baca Juga: BMKG Sebut Dua Gempa yang Terjadi di Laut Jawa Langka! Apa Sebabnya?
“Jika sudah memenuhi syarat, akan dikeluarkan rekomendasi ke Dinsos provinsi,” kata Rita.
Nantinya Tim PIPA akan menentukan cota memenuhi syarat atau tidak untuk mengadopsi anak.
Rekomendasi tadi ditetapkan di pengadilan, sehingga cota berhak secara legal menjadi orangtua dari anak yang diangkatnya.
Baca Juga: Firasatnya Soal Bencana Alam Terbukti, Wirang Birawa: akan Terus Terjadi pada Oktober November
Source | : | Tabloid Nova |
Penulis | : | Muhamad Yunus |
Editor | : | Indira D. Saraswaty |
KOMENTAR