Total tunjangan dari rincian tersebut mencapai nyaris Rp40 juta.
Tak hanya gaji bulanan, anggota DPR juga akan mendapat uang pensiun seumur hidup setelah masa jabatannya usai.
Uang pensiun anggota DPR mencapai 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya, uang pensiun tersebut akan dihentikan.
Selain itu, anggota DPR juga berhak mendapat fasilitas penunjang berupa mobil dinas dan rumah dinas.
Wah, sungguh nilai yang fantastis ya, Sahabat NOVA? (*)
Source | : | intisari,Tribunjabar |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR