NOVA.id - Lagi-lagi, sosok Mulan Jameela menjadi perbincangan hangat.
Sempat gagal melenggang ke Senayan, kini Mulan Jameela akhirnya ditetapkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2019-2024.
Segera duduki kursi DPR, rupanya segini gaji fantastis yang akan diterima Mulan Jameela selama masa jabatannya.
Baca Juga: Yuk, Coba 3 Ide Me Time Ini agar Weekend Makin Seru
Dilansir TribunJabar dari laman Intisari, rupanya gaji pokok anggota DPR RI berkisar antara Rp 4 hingga 5 juta.
Eits, tak hanya gaji pokok lo Sahabat NOVA.
Mulan Jameela juga rupanya akan mendapat sederet fasilitas hingga tunjangan bernilai fantastis.
Baca Juga: Perut Kembung Bisa Menjadi Tanda Adanya 6 Penyakit Ini, Salah Satunya Kanker!
Kabarnya, tunjangan yang diterima anggota DPR mencapai Rp40 juta lo.
Tunjangan anggota DPR memang mengalami kenaikan sejak tahun 2015.
Sebelumnya, total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR setiap bulannya berada di kisaran Rp16 juta.
Baca Juga: Melanie Subono Ditolak Ibu-Ibu Saat Bagikan Makanan di Acara 7 Hari BJ Habibie, Kenapa?
Tapi, tengok besaran tunjangan yang diterima anggota DPR sejak tahun 2015 hingga sekarang ini.
Biaya penyerapan aspirasi masyarakat mencapai Rp7.200.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan mencapai Rp3.750.000
Baca Juga: Kerap Disebut bak Ibu dan Anak dengan Muzdalifah, Fadel Islami Beri Reaksi Tak Terduga!
Tunjangan kehormatan mencapai Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi mencapai Rp15.554.000
Tunjangan listrik mencapai Rp7.700.000
Total tunjangan dari rincian tersebut mencapai nyaris Rp40 juta.
Tak hanya gaji bulanan, anggota DPR juga akan mendapat uang pensiun seumur hidup setelah masa jabatannya usai.
Uang pensiun anggota DPR mencapai 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya, uang pensiun tersebut akan dihentikan.
Selain itu, anggota DPR juga berhak mendapat fasilitas penunjang berupa mobil dinas dan rumah dinas.
Wah, sungguh nilai yang fantastis ya, Sahabat NOVA? (*)
Source | : | intisari,Tribunjabar |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR