Berdasarkan unggahan instagram Dian Sastro tersebut, terlihat jelas pasal-pasal yang agaknya perlu dipikirkan kembali.
Misalnya soal pengguran kandungan yang berhubungan erat dengan dunia kita sebagai perempuan.
Dalam pasal 470 ayat 1, dimana setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Baca Juga: RUU KUHP Jadi Polemik, Jokowi: 14 Pasal Harus Ditinjau Kembali
Sedangkan, hukuman bagi pelaku pengguran kandungan dimana bukan perempuan itu sendiri lebih berat 1 tahun.
Dalam pasal 471 ayat 1, dijelaskan setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Atas unggahan Dian Sastro tersebut, para sahabat pun memberikan dukungan.
Baca Juga: Ramai Tagar Hidup Mahasiswa, Reaksi Berbeda Ditunjukkan Sherina Munaf dan Iwan Fals
Source | : | Kompas.com,Instagram,nova.id |
Penulis | : | Jenny |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR