NOVA.id - Mulan Jameela, penyanyi yang juga kader Partai Gerindra, akan melenggang ke Senayan menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
Peluang Mulan Jameela, istri musikus Ahmad Dhani itu setelah dirinya ditetapkan Partai Gerindra sebagai calon legislatif terpilih menggantikan dua kader partai.
Dari hasil perhitungan suara, Mulan Jameela sebenarnya tak lolos ke Senayan.
Baca Juga: Mulan Jameela Pamer Makan Nasi dan Garam, sang Putri Ditanya Siapa yang Biayai Kuliah?
Suaranya pun masih kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat, dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.
Ya, Mulan Jameela hanya menempati posisi 5 dengan raihan 24.192 suara.
Karena hal tersebut, Mulan pun didemo oleh kader partai lainnya. Dalam spanduk yang dibawa pendemo, Mulan disebut perekor atau perebut kursi orang.
Selain itu, ada pula spanduk yang menuliskan, "Suara Rakyat Bisa Dikalahkan oleh Suara Elite Partai".
Kendati demikian, Mulan tetap melenggang Senayan dan tak menghiraukan dirinya yang disebut perekor.
Menilik ke belakang, Mulan Jameela pernah salah sebut nama presiden dan hal ini menjadi bualan banyak orang.
Kala itu dirinya masih tergabung dalam duo Ratu yang digawangi Maia Estianty.
Pada 2006 silam, Ratu tampil di Penutupan Rakernas Partai Demokrat di Pekan Raya Jakarta. Acara tersebut dihadiri Presiden Indonesia ke-6, SBY, juga mantan Presiden Gus Dur.
Saat tampil, Mulan menyapa SBY dengan, "Selamat datang Bapak Presiden Bambang Susilo Yudhoyono" dan bukannya "Susilo Bambang Yudhoyono".
Bahkan, Gus Dur yang hadir dalam acara tersebut tak luput dari kesalahan Mulan. Istri Ahmad Dhani tersebut menyapa Gus Dur dengan sebutan "Saudara Gus Dur".
Hal ini lantas membuat Mulan menjadi cemoohan masyarakat.
Walau begitu, Mulan mengaku tak trauma dengan kesalahan tersebut. Justru hal itu menjadi pelajaran bagi dirinya agar tak jadi kesalahan serupa di lain waktu.
Kini, Mulan Jameela menjadi anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Sebelumnya, Mulan Jameela menggugat Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan Jameela untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR.
Baca Juga: Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Segini Gaji Fantastis yang akan Diterima Istri Ahmad Dhani
KPU lalu mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.
Isinya, tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Surat keputusan KPU itu berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Sampaikan Pesan Melalui Asistennya
Yakni, surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.
Isinya, perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Lalu, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan, sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jakarta Selatan.
Terakhir, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019.
Yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR