NOVA.id - Diva Indonesia, Krisdayanti selama ini dikenal sebagai salah satu penyanyi Tanah Air dengan bayaran tertinggi.
Sekali manggung, mantan istri Anang Hermansyah ini bisa diganjar honor ratusan juta.
Belum lagi, pendapatan dari bisnis sang suami Raul Lemos yang juga beromzet fantastis.
Baca Juga: Kata-Kata Krisdayanti pada Aurel dan Azriel Usai Cerai dari Anang: Kadang Saya Merasa Kecil Hati
Namun, baru-baru ini dirinya justru memiliki ambisi baru sebagai wakil rakyat.
Terpilih duduk sebagai DPR, mungkinkah Krisdayanti akan gigit jari tak bisa lagi mendapat honor fantastis karena gaji DPR jauh lebih kecil dari penghasilan manggungnya?
Melansir dari Kompas.com, KD sukses dengan 12 album solo, 9 album duet, hingga 2 album 3 Diva, sejak tahun 2000 dirinya lantas dikenal sebagai penyanyi dengan honor yang sangat tinggi.
Baca Juga: Komentar Krisdayanti Lihat Video Dugem Gisella Anastasia dengan Aurel Hermansyah
Bahkan, majalah bisnis Swa pernah menulis penghasilan Krisdayanti dalam setahun lebih besar dari gaji Presiden Indonesia dalam jangka waktu yang sama.
Saat itu majalah Swa memberi judul Krisdayanti lebih kaya daripada Gus Dur.
Melansir dari TribunSumsel, kekayaan ibunda Aurel dan Azriel ini mencapai USD 20 juta dalam Celebritynetworth.com atau setara Rp271 miliar!
Sekali manggung, KD bisa kantongi Rp60 juta, padahal dalam sebulan dirinya bisa 5 kali menghibur penggemar.
Sedangkan dari endorsment KD bisa mengantongi Rp60 juta per bulan.
Terlebih dari iklan dan album, KD mendapat royalti hingga Rp300 juta per bulan.
Baca Juga: Sederhana Banget, Ternyata Krisdayanti Cuma Kasih Kado Ini Waktu Ashanty Lahiran! Apa ya?
Lantas, berapa gaji DPR yang jauh dari honor KD saat jadi artis?
Dilansir dari berbagai sumber seorang anggota DPR bisa mengantongi gaji lebih dari Rp 50 juta setiap bulannya.
Untuk anggota DPR saja, gaji pokok yang diterima bisa mencapai Rp 4,2 juta.
Baca Juga: Blak-blakan, Pengakuan Krisdayanti Hidup di Pesantren Tengah Hutan Demi Lepas dari Candu Narkoba
Anggota DPR juga mendapatkan tunjangan untuk istri dan dua anak masing-masing Rp 420.000 dan Rp 168.000.
Anggota DPR pun mendapatkan uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta.
Adapun tunjangan beras untuk empat jiwa sebesar Rp 198.000, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh) 21 Rp 1,72 juta. (*)
Source | : | kompas,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR