Hakim ketua Joni mengatakan sidang ditunda karena para tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/10) mendatang.
Gugatan yang dilaporkan Sigit Ibnugroho Sarasprono terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Ahmad Dhani Gagal Nyaleg, Istrinya Jadi DPR, Kakak Ipar Mulan Jameela Langsung Komentar di Sosmed
Dalam petitumnya, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit Ibnugroho Sarasprono gagal melenggang ke Senayan.
Sigit Ibnugroho Sarasprono juga meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.
Baca Juga: Resmi Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Berharap Ditempatkan di Komisi X: Biasanya Artis Kan di Situ
Terakhir, Sigit Ibnugroho Sarasprono juga meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya dengan total sebesar Rp 10 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di wartakota.tribunnews.com dengan judul Baru 2 Hari Dilantik, Mulan Jameela Digugat Mantan Caleg Terpilih Gerindra Harus Bayar 10 Miliar
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR