Namun, 31 Juli 2017, Muz mencabut gugatan cerai itu dan diganti dengan pengajuan pembatalan nikah.
"Syaratnya udah jelas kalau memang ada penipuan atau ancaman perbuatan melalui hukum kita berhak (ajukan) pembatalan pernikahan," jelas kuasa hukum Musdalifah, Dedi J. Syamsudin.
Pembatalan nikah tersbeut akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tangerang, pada akhir September 2017.
Sempat kecewa dengan pernikahan ketiganya, kini Muzdalifah sudah bahagia dengan pernikahannya yang keempat dengan Fadel Islami. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | GridPop |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR