"Mbak Mulan melakukan gugatan dan gugatan itu dimenangkan oleh pengadilan dan Mbak Mulan ditetapkan sebagai anggota terpilih," kata Ali lagi.
Saat ini, Mulan telah dilantik bersama 575 orang lainnya menjadi anggota DPR RI Perioder 2019-2024.
Mulan bisa dilantik sebagai anggota DPR RI setelah menggantikan Ervin Lutfi dan Fahrul Rozi karena telah dipecat Gerindra dari keanggotaan.
Baca Juga: Disebut Perebut Kursi Orang, Denny Darko Pernah Terawang Titik Terendah Mulan Jameela
Keputusan KPU tersebut berawal dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel yang meminta DPP Partai Gerindra menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih.
Sebelumnya, bersama 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, Mulan menggugat partainya tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan perdata itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR