"Setelah melakukan crosscheck pakai rekening koran tahun 2017, 2018, dan 2019 ditemukan aliran dana ke rekening pribadi yang tidak ada hubungan dengan perusahaan," kata Lukman dikutip dari kompas.com.
"Di mana ditaksir aliran dana temuan awal ini Rp 1,950.000.000 hampir Rp 2 miliar yang diduga mengalir ke rekening Irwansyah dan perusahaan J-Corps (Jannah Corps) yang milik Irwansyah," lanjutnya.
Lukman mengungkapkan Irwansyah dan Fitra Oid, direktur PT Bandung Berkah Bersama dilaporkan dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Baca Juga: Irwansyah Terciduk Polisi Gara-Gara Bubur, Coba Bikin Sendiri Pakai Resep Mudah Ini yuk!
Sebelum melakukan laporan, Medina mengaku sudah meminta itikad baik dari Irwansyah dan Fitra.
Namun karena tak ada komunikasi yang berjalan dengan baik, Medina akhirnya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.
(*)
KOMENTAR