Sebagai organisasi perempuan Indonesia yang menikah dengan WNA, Srikandi merasakan masih banyak hak berkehidupan rumah tangga yang standard belum bisa mereka dapatkan, seperti kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran.
Baca Juga: Tubuhnya Sempat Mengalami Setengah Lumpuh, Marcell Siahaan: Lu Bukan Siapa-siapa!
Saat ini berdasarkan aturan yg berlaku, maka anak hasil perkawinan campur hanya dapat memiliki dua kewarganegaraan sampai usia 21 tahun, dan anak hasil perkawinan campur harus memilih menjadi WNI atau WNA.
Hal ini menjadi suatu dilema besar bagi anak perkawinan campur dan juga bagi orang tuanya. Srikandi Mixed Marriage berharap pemerintah akan memperhatikan masalah ini.
Karena setiap orang tua terlepas dari kewarganegaraannya, selalu ingin dapat bersama dan tidak terpisahkan dengan anak-anaknya. Ini merupakan hak asasi yang harus dijamin oleh negara. (*)
KOMENTAR