Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari saat ini sebesar Rp80.000
Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp42.000, naik dari sebelumnya Rp23.000.
Baca Juga: Wah, Asuransi Kesehatan Swasta Ternyata Bisa Menaikkan Benefit BPJS
Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
Selain itu, Pasal 30 mengatur kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, Polri.
Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Baca Juga: Sudah Ada BPJS, Masih Perlukah Kita Punya Asuransi Kesehatan?
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Jenny |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR