NOVA.id - Jika kamu atau suami adalah pegawai sebuah perusahaan, sudah wajib hukumnya untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang saat ini disebut sebagai BPJS Kesehatan.
Jaminan yang didapat pegawai lewat BPJS sesuai dengan undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi:
Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Baca Juga: Sudah Ada BPJS, Masih Perlukah Kita Punya Asuransi Kesehatan?
BPJS memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan dengan jaminan dan benefit yang luas.
Di samping itu, iuran BPJS lebih ringan dibandingkan dengan asuransi kesehatan swasta.
Meski demikian, beberapa orang rasanya belum puas, sehingga ada saja yang tetap merasa butuh asuransi kesehatan.
Baca Juga: Jadi Pasien BPJS Kelas 3, Aldi Taher Beberkan Kondisi Ruang Perawatan Ria Irawan
Salah satu ketidakpuasan bisanya muncul karena masalah layanan BPJS Kesehatan yang dirasa beberapa orang belum cukup jika dibandingkan dengan pelayanan saat menggunakan asuransi kesehatan swasta.
Misalnya saja, dalam tahap klaim.
Source | : | Tabloid Nova |
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Indira D. Saraswaty |
KOMENTAR