NOVA.id - Masih terus bergulir, 3 pelaku dalam kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami sudah menjalani sidang pertama yang digelar pada Senin (9/12/2019) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melansir dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan untuk trio ikan asin.
Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa dikutip dari Kompas.
Sempat kesal hingga memanas gara-gara kasus ikan tersebut, baru-baru ini dalam tayangan yang diunggah kanal YouTube Ussy Andhika Official pada Senin (9/12/2019). Sonny dan Fairuz kembali membeberkan unek-uneknya.
Sony bahkan mengatakan dirinya terus memantau perkembangan kasus tersebut demi sang istri.
KOMENTAR