NOVA.id - Kasus ikan asin yang menyeret sederet publik figur, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami kini bergulir ke meja hijau.
Pada Senin, (09/12) trio ikan asin ini menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya disebut terjerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Dulu Tidak Akui Anaknya hingga Minta Tes DNA, Fairuz A Rafiq Tak Sudi Galih Ginanjar Temui King Faaz
Galih Ginanjar, Pablo Benua, Rey Utami didakwa pasal tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE.
"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa dikutip dari Kompas.com.
Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Baca Juga: Usai Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Kini Dilarikan ke Rumah Sakit, Ada Apa?
Source | : | YouTube,kompas |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR