NOVA.id - Mendapatkan tuntutan hukuman seumur hidup, Zul Zivilia kini membacakan nota pembelaannya di depan majelis hakim.
Pembacaan nota pembelaan tersebut dilakukan dalam sidang yang digelar pada Senin, (16/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Seperti yang diketahui Zul ditangkap atas penyalahgunaan narkoba, dan terbukti menyediakan narkoba.
Retno, istri dari Zul Zivilia mengungkapkan kata-kata yang diucapkan sang suami usai ditangkap pihak kepolisian.
Kepada Retno, Zul mengaku pasrah jika harus ditinggalkan sang istri.
Terlebih lagi tak pernah diketahui sampai berapa lama Zul harus mendekam di dalam penjara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR