Sebelumnya, saat menggelar jumpa pers bersama pihak kepolisian, Medina mengaku jika ada obat dari dokter yang membuat dirinya positif mengonsumsi narkoba.
"Memang ada satu obat yang digunakan oleh saya tapi sesuai dengan resep dokter. Itu yang membuat positif juga (penggunaan narkoba), tapi itu obat bipolar. Saya mengidap bipolar sejak 2016 tapi itu genetik," kata Medina, Jumat (03/01) seperti dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, penggunaan amfetamin telah dilarang karena obat itu tergolong narkotika.
Baca Juga: Putrinya Terjerat Narkoba, Ibunda Medina Zein Ungkap Jeritan Hatinya hingga Mohon Doa
"Pengakuan yang bersangkutan mengidap bipolar golongan dua. Tapi yang namanya narkoba, ya narkoba dilarang. Tidak ada penyembuhan dengan menggunakan itu," ungkap Yusri.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, Medina akan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan terhitung sejak hari ini, 3 Januari 2020. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR