4. Laporkan
Apabila bullying yang terjadi pada anak sudah sampai pada penganiayaan fisik atau tindak kriminal, misalnya dia dipukuli atau dilecehkan.
Maka jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan anak saat kejadian berlangsung, dalam hal ini kepada pihak sekolah.
Bahkan, jika perlu laporkan juga kepada polisi untuk mendapat penanganan yang serius.(*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR