1. Pastikan Fintech tersebut terdaftar di OJK atau AFPI
Dengan memastikan fintech tersebut telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), kita bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pertama sekali adalah pastikan fintech tersebut terdaftar di OJK atau di AFPI karena apa, biar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Ronald.
Ronald mengatakan, dengan terdaftarnya fintech tersebut di OJK dan di AFPI, masyarakat bisa mendapat perlindungan apabila ada kesalahan yang terjadi di platform tersebut.
Baca Juga: Mampu Wujudkan Mimpinya Meski Pernah Ditertawakan Orang, Sandra Dewi Tak Gentar: Saya Puas Rasanya
2. Harus mengetahui kemampuan diri sendiri
Hal yang harus kita perhatikan selanjutnya adalah mengetahui kemampuan diri sendiri.
"Kedua, kalau mau meminjam baik melalui platform atau tidak, harus tahu kemampuan kita sendiri. Jangan karena mudah prosesnya, langsung foya-foya meminjamnya," jelasnya.
Menurut Ronald, banyak masyarakat atau borrower yang melakukan gali lubang tutup lubang sehingga merasa kesulitan untuk mengembalikan pinjaman ketika jatuh tempo.
Selain itu, membuat para borrower yang awalnya bertujuan untuk meminjam dan akan dikembalikan menjadi berutang seumur hidup.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR