Ronald juga menekankan bahwa peminjaman harus dilakukan sesuai kebutuhan dan kemampuan.
"Edukasi ini yang harus kita berikan ke masyarakat. Nah, kalau kedua tips ini dilakukan, saya rasa manfaatnya terasa dan sekali lagi saya tekankan, pinjamkan sesuai kebutuhan dan kemampuan," jelasnya.
Diketahui, berdasarkan data dari OJK hingga Desember 2019, tercatat ada 164 penyelenggara Fintech P2P Lending yang berstatus terdaftar di OJK dan 25 di antaranya sudah berstatus berizin dari Fintech P2P Lending mencapai Rp 81,5 triliun meningkat 259 persen secara year to date (ydt). (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR