NOVA.ID - Artis Jefri Nichol kembali terjerat kasus yang memaksanya berurusan dengan pihak pengadilan.
Kali ini, dirinya digugat oleh PT. Falcon Pictures yang menilai Jefri Nichol telah melakukan pelanggaran kontrak.
Pihak Falcon Pictures melaporkan Jefri dengan tuduhan wanprestasi atas kontrak yang telah disepakati.
Perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/02) kemarin dengan nomor 171/Pdt.G/2020 mengenai dugaan pelanggaran kontrak film.
Hal ini secara langsung disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, pada Rabu (26/2/2020).
“Ya ada perkara perdata masuk nomor 171/Pdt.G/2020, itu didaftar tanggal 24 Februari 2020. Yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon sebagai penggugat,” jelasnya.
Source | : | Tribun |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR