NOVA.id - Artis peran Syifa Hadju baru-baru ini mengatakan bahwa dirinya menerima ancaman dari seseorang yang ingin membahayakan keselamatan jiwanya dengan membunuh dan memerkosa.
Melansir Tribunnews (28/02), Syifa Hadju mengaku ancaman ini sudah terjadi sejak beberapa bulan yang lalu, tetapi makin ke sini, teror tersebut semakin serius dan membuatnya takut.
Syifa Sadju mengatakan bahwa ancaman tersebut dilakukan lewat direct message (dm) di akun Instagram pribadinya.
"Ancaman (pembunuhan dan pemerkosaan) lewat direct message Instagram," kata Syifa.
Syifa juga menuturkan bahwa dirinya sempat memblokir akun pelaku yang menerornya.
Namun, pelaku tidak jera dan tetap mengancam diduga dengan akun lain.
Baca Juga: Siapa Sangka, 10 Negara Ini Ternyata Miliki Angka Pemerkosaan Tertinggi di Dunia! Negara Mana Saja?
Pada awalnya, Syifa mengaku tidak terlalu terganggu dengan adanya teror tersebut.
"Terornya sudah lama, cuma aku anggap iseng doang," ujar Syifa.
Namun, lama kelamaan ancaman tersebut makin sering dilayangkan kepadanya, bahkan ancaman tersebut juga diterima oleh ibu dan orang-orang terdekatnya.
Baca Juga: Dampak Buruk karena Hobi Mengunyah Es Batu, dari Ancaman Pembekuan Otak hingga Gangguan Mental!
Karena itu, Shifa Sadju pun memutuskan untuk melapor kejadian tersebut ke Mapolres Tangerang Selatan, pada Jumat (28/02) malam.
Saat membuat laporan, Syifa ditemani oleh sang ibu, Shendy Hadju, dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Setelah lebih dari lima jam dimintai keterangan oleh polisi, Syifa akhirnya melaporkan terduga pelaku dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.
Baca Juga: Nanie Darham Ditetapkan sebagai Tersangka Pengedar Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
"Ada laporan dari saudari kita SH terkait adanya ancaman yang dilakukan dalam media sosial Instagram. Dari sodara SH juga dengan satu saksi, yaitu orangtuanya sendiri juga sudah kami mintai keterangan untuk klarifikasi terkait kasus tersebut," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono saat ditemui di lokasi, dikutip dari Kompas.com.
Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.
"Karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan dengan ancaman 6 tahun dan denda 1 milliar jucnto pasal 45 B di mana di situ ada kata-kata mengancam dengan denda Rp750 juta dan penjara 4 tahun," ujar Wibisono. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR