NOVA.id – Kembali tersiar kabar perundungan disertai pelecehan seksual di tingkat pelajar.
Kejadian tersebut diduga terjadi di salah satu institusi pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
Kejadian yang divideokan ini pun menjadi viral dan menuai banyak keprihatinan dan kecaman dari masyarakat.
Baca Juga: Viral, Kasus Bullying Sekelompok Siswa SMP Menendang Siswi Perempuan
Kejadian ini pun langsung mendapat tanggapan cepat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
“Saya merasa prihatin dan geram terhadap video tersebut yang kami anggap sebagai bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi.
Terlebih lagi kasus ini terjadi di institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral,” tegas Menteri Bintang dalam rilis yang diterima NOVA (10/03).
Baca Juga: Pernah Mengalami Bullying, Jessica Veranda Ungkap Cara Menghadapinya
Demi menindaklanjuti video tersebut, Menteri Bintang mengatakan telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, khususnya pemerintah daerah setempat.
“Saat ini Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Kab. Bolaang Mongondow, Tim Cyber Crime Bareskrim Polri, Reskrim, dan pihak sekolah.
Pagi ini, pihak Polres Bolaang Mongondow Kasat Reskrim akan mendatangi tempat kejadian perkara di salah satu institusi pendidikan di sana. Hasil perkembangan kasus ini juga akan dilaporkan,” lanjut Menteri Bintang.
Baca Juga: Si Kecil Kesayangan Terkena Bullying? Orangtua Cepat Lakukan Hal Ini
Menteri Bintang akan memastikan kasus ini dapat segera ditangani dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut.
"Saya akan memastikan penanganan dapat segera dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang menampilan identitas korban sesuai pasal 64i Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelas Menteri Bintang.
Baca Juga: Kuliah Via Whatsapp Bisa Jangkau Para Ibu di Rumah, KPPPA: Manfaatnya Sangat Luar Biasa
Beliau mengapresiasi masyarakat yang sudah melaporkan kejadian tersebut di media sosial Kemen PPPA.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan langsung segala bentuk kekerasan terhadap anak kepada Kemen PPPA melalui pengaduan masyarakat Kemen PPPA ke nomor HP 082125751234 dan akun sosial media Kemen PPPA.(*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR