Saat ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga telah menerapkan sistem WFH secara bergiliran bagi karyawan.
Sistem WFH tersebut mulai diberlakukan pada sejak 16 Maret hingga 31 Maret 2020.
Aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Sekretaris Kementerian PPPA Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Kemen PPPA. (*)
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR