NOVA.id - Mantan suami penyanyi Denada, Jerry Aurum divonis 11 tahun penjara karena kasus narkoba.
Vonis tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta kepada Jerry Aurum yang terbukti menggunakan narkoba.
Kabar itu diketahui melalui laman situs PN Jakarta Barat yang dikutip NOVA dari Kompas.com, Kamis (19/03).
Baca Juga: Tangis Shakira Putri Denada Pecah Saat Jerry Aurum Dipenjara karena Narkoba
"Menyatakan terdakwa Jerry Aurum secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang didahului dengan pemufakatan jahat," tulis PN Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jerry Aurum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar," tambahnya.
Diketahui, Jerry Aurum diamankan pihak kepolisian pada bulan 19 Juni 2019 lalu di sebuah perumahan di kawasan Tangerang Selatan, Banten.
Baca Juga: Shakira Marah-Marah Saat Ayahnya Tertangkap, Jerry Aurum Menangis Lihat Gambar Tangan Putrinya
Namun, kasusnya baru terungkap ke publik pada 25 Juni 2019.
Jerry ditangkap seorang diri saat mengonsumsi narkoba.
Jerry juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Baca Juga: Jerry Aurum Ungkap Alasannya Konsumsi Narkoba, Benarkah Stress karena Kondisi Putrinya?
Selain itu, ditemukan juga barang bukti tembakau gorila, 15 butir ekstasi, dan 58 gram ganja. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR