Surat itu memiliki nomor surat No 60/SE/2020 yang menyatakan penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam menyikapi kondisi yang ada, kami akan mengikuti instruksi dari Pemerintah Daerah," ujar Dewinta Hutagaol, Head of Corporate Communication and Brand Management seperti dikutip Kompas.com.
"Dengan demikian, seluruh jaringan bioskop Cinema XXI di wilayah DKI Jakarta akan non aktif sementara mulai dari tanggal 23 Maret 2020," lanjutnya dalam pernyataan tertulis.
Dengan penutupan sementara ini, pihak manajemen XXI berharap wabah Corona dapat segera teratasi.
"Mari kita bersama-sama berdoa dan berharap agar bencana ini dapat segera berakhir sehingga kondisi ekonomi dapat kembali stabil," tuturnya.
Berdasarkan info terbaru, kasus kematian akibat infeksi Corona telah mencapai lebih dari 30 orang.
Baca Juga: Salut! Ini Rahasia Singapura Menekan Laju Korban Virus Corona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR