"Karena berpotensi menjalin kontak dekat serta menciptakan kerumunan," ucap Kepala Seksi Humas Kementrian Agama, Khoiron Durori seperti dikutip Kompas.com
Untuk tata cara akad nikah di KUA, Kemenag memberikan 3 protokol yang perlu diperhatikan.
1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan denga sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.
3. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker saat ijab kabul.
Sedangkan untuk protokol akad di luar KUA adalah sebagai berikut:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR