NOVA.id - Pandemi global virus Corona nampaknya tak menyurutkan niat banyak pasangan di Indonesia untuk melanjutkan pernikahan.
Padahal, pemerintah pun sudah meminta warganya untuk mengurangi aktivitas sosial dan kerumunan terlebih dahulu.
Keadaan inilah yang akhirnya mendorong Kementerian Agama untuk menetapkan tata cara akad nikah di tengah wabah.
Baca Juga: Cek Suhu untuk Deteksi Virus? Dapatkan Termometer Terbaik di Tokopedia
Kementerian Agama mengeluarkan sebuah edaran yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Corona.
Dilansir dari Kompas.com, tata cara dibagi menjadi 2 yaitu di dalam KUA atau di luar KUA.
Kemudian, KUA juga menutup berbagai layanan selain layanan administrasi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR