Kompas.com mengabarkan bahwa Pablo Benua dituntut hukuman selama 2,5 tahun penjara.
Tuntutan ini masih dikurangi dengan masa penahanan.
Sedangkan istri Pablo, Rey Utami, dituntut 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.
Yang paling berat di antara ketiganya adalah Galih Ginanjar, mantan suami Fairuz itu sendiri.
"Terdakwa Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip Kompas.com.
Meski menerima masa hukuman yang berbeda, ketiganya tetap dikenai denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR