NOVA.ID - Kasus Ikan Asin menemui babak baru di pengadilan.
Salah satu tersangka dalam video yang mempermalukan reputasi Fairuz A. Rafiq tersebut, Galih Ginanjar, diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan.
Mantan suami Fairuz itu sendiri menerima hukuman paling berat dibanding Rey Utami dan Pablo Benua.
Melansir Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Trio Ikan Asin itu.
Mereka didakwa atas kasus pencemaran nama baik di akun YouTube Rey dan Pablo.
Meski begitu, ketiganya memperoleh hukuman yang berbeda.
Kompas.com mengabarkan bahwa Pablo Benua dituntut hukuman selama 2,5 tahun penjara.
Tuntutan ini masih dikurangi dengan masa penahanan.
Sedangkan istri Pablo, Rey Utami, dituntut 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.
Yang paling berat di antara ketiganya adalah Galih Ginanjar, mantan suami Fairuz itu sendiri.
"Terdakwa Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip Kompas.com.
Meski menerima masa hukuman yang berbeda, ketiganya tetap dikenai denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Fairuz sendiri memang sejak awal bersikeras untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum.
Ia pun tetap memantau perkembangan sidang yang selama ini berlangsung.
Yang menjadi miris adalah, Galih Ginanjar juga sedang menghadapi masalah lain.
Rumah tangganya bersama Barbie Kumalasari dikabarkan retak.
Hal ini tampak dari absennya Barbie dalam sidang yang dijalani Galih.(*)
Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya. Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik https://www.gridstore.id/brand/detail/25/nova.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR