Pernikahan online tersebut baru-baru ini terjadi.
Mempelai pria berinisial C (33) asal Surabaya terpaksa melangsungkan prosesi ijab kabul bersama kekasihnya yang berinisal F, yang merupakan warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, melalui video call, Rabu (25/03) pagi.
Meski pesta pernikahan dibatalkan, pihak keluarga mengatakan akad nikah tetap dilangsungkan secara sederhana karena telah dijadwalkan sejak jauh hari.
Mereka sadar bahwa demi mencegah penularan Covid-19, pesta pernikahan memang harus dibatalkan.
Mengutip Kompas.com (26/03), camat Kolaka Amri mengatakan akad nikah berlangsung seperti biasa.
Yang membedakan, penghulu ada di rumah pengantin pria dan mempelai perempuan ada di rumahnya di Kelurahan Lamokato.
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR